Rabu 06 Jul 2022 00:05 WIB

Tim Gabungan Kabupaten Gresik Gencarkan Penyekatan Angkutan Hewan

Kabupaten Gresik masuk zona merah PMK sehingga lalu lintas ternak diperketat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan sapi di Desa Sembung, Gresik, Jawa Timur, Selasa (10/5/2022). Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melakukan pembatasan area ternak dengan menutup sejumlah pasar hewan untuk memutus rantai penyebaran penyakit serta menyuntikan vitamin dan antibiotik bagi sapi-sapi yang terpapar PMK.
Foto: ANTARA/Rizal Hanafi
Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan sapi di Desa Sembung, Gresik, Jawa Timur, Selasa (10/5/2022). Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melakukan pembatasan area ternak dengan menutup sejumlah pasar hewan untuk memutus rantai penyebaran penyakit serta menyuntikan vitamin dan antibiotik bagi sapi-sapi yang terpapar PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK - Tim gabungan di Kabupaten Gresik, Jatim yang terdiri dari kepolisian, Koramil 0817/01 Driyorejo, serta petugas dari Pertanian UPT Driyorejo menggencarkan penyekatan angkutan hewan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Babinsa Koramil 0817/01 Driyorejo, Serda Sugeng, mengatakan lokasi penyekatan dilakukan di Simpang Empat Driyorejo dan Legundi, Gresik.

"Penyekatan dilakukan dengan tujuan untuk mempersempit mobilitas pengiriman hewan ternak dari luar kota yang masuk ke Gresik," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Sugeng mengatakan lokasi penyekatan di Simpang Empat Driyorejo dan Legundi merupakan akses yang ramai digunakan masyarakat melintas dari berbagai tempat. Di antaranya dari jalur Krian Sidoarjo dan Kabupaten Gresik maupun dari luar kota yang lainnya, khususnya untuk melakukan pengiriman barang ataupun hewan dengan menggunakan truk.

"Kami pastikan tidak akan ada truk yang akan masuk maupun keluar Gresik dengan membawa hewan ternak dikarenakan kondisi Gresik masih tergolong zona merah penyakit PMK," ujarnya.

Sejauh ini beberapa truk yang diberhentikan petugas dan dilakukan pengecekan tidak ada yang mengirimkan hewan ternak misalnya, sapi, kambing maupun kerbau. "Jadi truk tersebut kami persilakan untuk melanjutkan jalan. Namun kalau sampai ada yang mengangkut hewan ternak, akan kami pastikan kondisi kesehatan hewan dengan menunjukkan surat kesehatan hewan yang dibawa minimal dari dokter hewan," kata Sugeng.

Kasus hewan terpapar PMK di Gresik cukup tinggi dan tembus di angka 4.000 ekor Mayoritas hewan ternak yang terpapar PMK adalah sapi. Kabupaten Gresik merupakan salah satu di antara empat daerah yang ditetapkan menjadi wilayah dengan kategori wabah PMK. Tiga daerah yang lain adalah Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement