REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Ahmad Djamhari menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2022 pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 10,68 triliun atau sekitar 60,99 persen dari target Rp 17,5 triliun.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, capaian penerimaan Kanwil DJP Riau tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar 37.27 persen dibanding tahun 2021. "Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit," katanya kepada pers di Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan Ahmad, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan bulan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT, sedangkan untuk wajib pajak badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT. "Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, tahun ini untuk wajib pajak badan mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28 persen. Sedangkan wajib pajak pribadi menurun akibat penutupan sementara saluran pelaporan SPT," terangnya.
Ahmad menilai pertumbuhan positif penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan didukung oleh adanya peranan fungsional penyuluh pajak yang berperan dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. "Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan SPT dengan total 288.690 atau sekitar 58 persen, dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya DJP telah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak baik pribadi maupun badan. "Untuk Provinsi Riau Kanwil DJP Riau mencatat, dalam PPS sebanyak 4.370 wajib pajak dengan nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp 10,75 triliun, dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp 1,043 triliun," pungkas Ahmad.