Polisi Bongkar Pencabulan Berkedok Bimbel

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_94

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan, oknum guru SD berinisial IM (57) tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.

"Pencabulan yang dilakukan guru SD ini ternyata sudah dilakukan selama satu tahun terakhir," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pelaku pencabulan ini menjalankan aksi bejatnya di sekolah dengan kedok Bimbel agar aksinya berjalan mulus. Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

“Yang bersangkutan mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022. Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” kata Tomy.

Tomy melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota. Pelaku juga diakuinya telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bejat! Pria Paruh Baya di Lamongan Tega Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang Pria Tega Perkosa Tetangganya yang Disabilitas di Probolinggo

Polres Metro Jaksel Terbitkan DPO Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang Guru Spiritual di Ngawi Cabuli Murid Hingga Ratusan Kali

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark