REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian tengah mengejar tersangka utama pembuat tiket palsu yang beredar saat pertandingan Persib Bandung melawan Madura United pekan lalu. Para suporter yang membeli tiket tersebut dan menjual kembali kepada yang lain saat ini wajib lapor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, temuan tiket palsu di laga Persib Bandung berawal dari seseorang yang menjual tiket di luar lapangan Yon Zipur 9 Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mereka menjual tiket kepada lima orang dengan harga masing-masing Rp 50 ribu.
"Kronologisnya penjualan dilakukan seseorang di luar lapangan Zipur dan dibeli oleh 5 orang dengan harga Rp 50 ribu," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya pembeli tersebut menjual kembali tiket kepada dua orang lainnya sebesar Rp 100 ribu per tiket. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan perantara tersebut.
"Sudah dilakukan lidik dan sudah diamankan perantara yang menjualnya," katanya. Pihaknya saat ini belum menemukan tersangka utama namun sedang berupaya melakukan pengejaran.
Kabid humas menambahkan bagi perantara yang menjual kembali tiket tersebut dibebaskan namun tetap wajib lapor. "Wajib lapor," katanya.