REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan aturan penerimaan pegawai pabrik di Cianjur, harus menerapkan sistem 50 persen kuota untuk kaum pria, sebagai upaya menekan angka perceraian yang masih tinggi setiap tahun. Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Cianjur, Selasa (9/8/2022), mengatakan, selama ini sebagian besar pabrik yang beroperasi di Cianjur, lebih banyak menerima pegawai perempuan yang berbanding jauh dengan pria, sehingga banyak kaum pria yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dan memilih mengurus anak.
"Beberapa perusahaan besar mulai dari pabrik sepatu sampai tekstil yang ada pegawainya 80 persen perempuan, sehingga kuota lowongan kerja untuk pria minim, sehingga dampaknya angka perceraian karena faktor ekonomi meningkat setiap tahun," katanya.
Pemerintah daerah akan membuat regulasi untuk mengatur kuota pegawai di pabrik minimal menyiapkan kuota 50 persen untuk pelamar pria dan tidak hanya untuk kamu perempuan, sehingga saat mereka berumah tangga tidak lagi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Bahkan aturan tersebut, akan diperkuat dengan peraturan bupati yang harus dipatuhi setiap perusahaan yang beroperasi di Cianjur.
"Bila perlu kuota untuk pria lebih tinggi dibandingkan perempuan karena pria dapat melakukan berbagai pekerjaan termasuk menjahit setelah mendapat pelatihan," katanya.
"Untuk perempuan, akan diberikan bantuan modal usaha, sehingga perempuan dapat tetap membantu keuangan keluarga dengan berwirausaha di rumah sedangkan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga tetap berjalan," katanya.
Aturan tersebut dipilih, tambah Herman sebagai upaya pemerintah daerah menekan angka perceraian yang setiap tahun meningkat karena faktor ekonomi, dimana perempuan bekerja sedangkan suaminya mengurus rumah tangga. Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 5.800 permohonan perceraian diajukan perempuan karena alasan suami tidak bekerja.