Senin 15 Aug 2022 20:06 WIB

Pemerintah Buka Opsi Harga Pertalite Naik

Kenaikan itu sebagai respons lonjakan harga minyak dunia dan mengurangi beban APBN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas progres realisasi entitas khusus batubara serta membahas strategi dan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk PT PLN (Persero).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas progres realisasi entitas khusus batubara serta membahas strategi dan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk PT PLN (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku opsi menaikan harga jual Pertalite memang masuk menjadi kajian pemerintah. Opsi ini masuk kajian dalam merespons kenaikan harga minyak dunia dan mengurangi beban APBN.

"(Penyesuaian harga pertalite) termasuk dalam bahan kajian kita," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Senin (15/8).

Baca Juga

Namun ia tak berani menegaskan apa saja opsi yang saat ini sedang dihitung oleh pemerintah terkait Pertalite. Pemerintah sedang mengevaluasi semua opsi dan akan memutuskan yang terbaik.

"Ini sedang kami hitung semua. Kami evaluasi. Nanti kita lihat mana yang terbaik," ujar Arifin.

Arifin juga mengatakan saat ini pihaknya paralel menyelesaikan Revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang kriteria penerima subsidi. Beleid ini ditargetkan akan rampung pada Agustus ini. "Mudah mudahan bulan ini selesai, setelah 17-an lah," kata dia.

Payung hukum ini menjadi penting agar pemerintah dan Pertamina sebagai operator bisa menyalurkan bahan bakar subsidi secara tepat sasaran. Sehingga, upaya penghematan APBN bisa dilakukan tanpa harus membebani masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement