Sejumlah pasangan pengantin siri melakukan prosesi sidang isbat pernikahan pada gelaran akad dan sidang isbat nikah massal gratis di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2022). Pemkot Palangka Raya memfasilitasi kegiatan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)
Pengantin menyerahkan mahar atau mas kawin dengan uang tunai Rp77 ribu saat melakukan prosesi akad pernikahan pada gelaran akad dan sidang isbat nikah massal gratis di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2022). Pemkot Palangka Raya memfasilitasi kegiatan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kedua kanan) menyaksikan pasangan pengantin melakukan prosesi akad pernikahan pada gelaran akad dan sidang isbat nikah massal gratis di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2022). Pemkot Palangka Raya memfasilitasi kegiatan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Sejumlah pasangan pengantin siri melakukan prosesi sidang isbat pernikahan pada gelaran akad dan sidang isbat nikah massal gratis di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2022).
Pemkot Palangka Raya memfasilitasi kegiatan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber : Antara
Advertisement