Dari Laporan Warga, Penjual Miras di Jebres Diciduk Polisi
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menangkap penjual miras dan menyita sejumlah barang bukti atas laporan warga. | Foto: Dokumen
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali menangkap seorang warga yang bertransaksi minuman keras (miras). Pelaku berhasil ditangkap di TKP Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, mengatakan penangkapan ini diawali dari laporan warga. Polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama AS (41), warga Jebres, yang sedang bertransaksi miras di kawasan Jalan Petoran.
"AS ditangkap saat tim Sparta melaksanakan patroli gabungan. Ketika mendapatkan informasi dari call center, tim langsung bergerak menuju lokasi," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, Dani menjelaskanpihaknya langsung melakukan penelusuran. Ketika mendapati seseorang yang mencurigakan, langsung dilakukan tanya jawab. "Ternyata memang benar ada pelaku berikut barang buktinya," kata dia.
Polisi berhasil menyita dua botol air ukuran 1,5 Liter yang berisi miras jenis ciu kluthuk. Sedangkan sisanya, polisi berhasil menyita satu botol air ukuran 650 ml berisi ciu dan dua botol air ukuran 650 ml ciu jenis cola.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo untuk bertanggung jawab atas perbuatanya itu," tegas Dani.
Selanjutnya, di tempat terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat), yang meliputi peredaran miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi.
“Kami imbau kepada warga Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.