Kamis 18 Aug 2022 06:43 WIB

Sebanyak 368 Warga Binaan di Lapas Garut Dapat Remisi

Dari jumlah itu, dua orang napi yang mendapatkan remisi dapat langsung bebas.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyerahkan remisi secara kepada napi di Lapas Garut, Rabu (17/8/2022).
Foto: Diskominfo Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyerahkan remisi secara kepada napi di Lapas Garut, Rabu (17/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 368 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi umum pada momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Sebanyak dua orang napi yang mendapatkan remisi itu dapat langsung bebas.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengucapkan selamat kepada para napi yang telah menerima remisi. Dia berpesan, kepada para napi agar terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten. Selain itu, para napi juga diminta taat dan patuh dalam menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

"Saya berharap kepada WBP (warga binaan Permasyarakatan) langsung bebas bisa menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi kembali perbuatan yang salah," ujar dia, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Rabu.

Menurut Rudy, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, sehingga pars napi yang telah bebas dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat. Ia juga berharap kepada para napi yang telah bebas dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, ada 368 warga binaan di tempatnya yang mendapatkan remisi pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia. Sebanyak 366 orang mendapatkan remisi umum (RU) I dan dua orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

"Narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi umum Tahun 2022 adalah sebanyak 128 orang," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement