Diduga Cabuli Anak, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_93
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur berinisi AH ditangkap jajaran Polres Jombang terkait dugaan pencabulan, yakni sodomi terhadap seorang anak laki-laki. Penangkapan AH pun dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiyati. AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro," kata Mia di Surabaya, Kamis.
Mia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pencabulan tersebut. Bia bahkan mengaku telah mencopot jabatan oknum jaksa tersebut dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
Mia kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya. "Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," ujarnya.
Mia kemudian menjelaskan sedikit kronologi penangkapan terhadap AH. Penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan penyekapan seoarang bocah di salah satu hotel di Jombang. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli oleh AH.
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," kata Mia. Petugas kemudian menangkap dan menggelandang AH ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.