Polisi Ungkap Kronologis Jual Beli Tanah Bong Mojo
Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
Petugas Pemkot Solo melakukan pendataan hunian liar di Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah. | Foto: Dokumen
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi ungkap kronologis kasus jual beli tanah di Bong Mojo Jebres, Kota Solo, Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka atas nama G (60) dan S (40) melakoni hal tersebut karena desakan ekonomi.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus tanah Bong Mojo merupakan laporan informasi yang masuk pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanian (Perkim) setelah dilakukan pengecekan di kawasan makam Bong Mojo. Didapati dari pengecekan yakni adanya bangunan liar yang berdiri di atas tanah pemerintahan.
“Ada beberapa bangunan liar, baik bangunan permanen, semi permanen maupun lahan yang sudah ada pondasi bangunannya,” katanya ketika jumpa pers, Kamis (18/8/2022) sore.
Gatot mengatakan banyak penghuni yang menempati lahan tersebut berasal dari luar kota Solo. Ia juga mengatakan ada beberapa makam yang sudah dipindahkan oleh ahli waris, namun oleh beberapa pihak didirikan bangunan.
“Para penghuni tersebut banyak yang memiliki KTP di luar kota Solo. Ada juga beberapa makam yang sudah dipindah oleh ahli waris yang kemudian tanah bekas makam tersebut diratakan oleh beberapa pihak dan didirikan bangunan kemudian ditempati. Ada juga yang diratakan dan dibersihkan kemudian nantinya dijual kepada masyarakat,” ungkapnya.
Gatot menjelaskan peran dari tersangka G dimulai dari awal tahun 2012, yakni tersangka membersihkan dan meratakan tanah seluas 80 meter persegi. Sedangkan, proses penjual belian tanah tersangka G dimulai pada Desember 2021 ketika ditemui oleh saudara LS.
"Transaksi jual beli disepakati dengan harga 24 juta yang dibayar secara bertahap empat kali. Desember 2021 LS membayar Rp 1 juta, Januari 2022 Rp 3 juta, Maret 2022 Rp 5 juta, dan April Rp 15 juta. Selanjutnya setelah lunas pembelinya diberi kuitansi," katanya.
Sedangkan tersangka S memiliki lahan sejak 2018 dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka melakukan pemasangan cakar ayam atau pondasi dengan alasan biar tidak longsor.
"April 2022 tersangka S bertemu dengan saudara SS terjadi transaksi jual beli sebesar Rp 8,25 juta,” ungkapnya.