REPUBLIKA.CO.ID, BATAM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (21/9/2022) dini hari. Penangkapan dilakukan ketika KN Pulau Nipah-321 melakukan patroli.
"Penangkapan KIA berbendera Vietnam ini pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara," ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dari keterangannya di Batam, Sabtu.
Saat patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara. Posisi kapal ikan asing berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
"Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bakamla memperoleh data bahwa kapal ikan asing tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Ia menduga kapal ikan asing Vietnam itu melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Yuhanes.