Ahad 21 Aug 2022 11:02 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Online

Pengungkapan judi online berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Satreskrim Polrestabes Sutrabaya membongkar sindikat perjudian daring dan menangkap enam orang tersangka.
Foto: pixabay
Ilustrasi. Satreskrim Polrestabes Sutrabaya membongkar sindikat perjudian daring dan menangkap enam orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polrestabes Sutrabaya membongkar sindikat perjudian daring dan menangkap enam orang tersangka. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait praktik perjudian di Kota Pahlawan.

"Anggota kemudian bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33 tahun) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya. Pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya," kata Mirza, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Setelah penangkapan GJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku lainnya yaitu FG (33). FG yang merupakan warga Surabaya itu diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya.

Mirza melanjutkan, berdasarkan penyelidikan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut kepada seseorang berinisial BH (34). Setelah ditelusuri, petugas menangkap BH. 

Berdasarkan informasi dari tersangka BH, polisi mengetahui pengepul hasil judi online tersebut adalah tiga orang warga Surabaya berinisial HGP (40), BKT (23), dan TDK (30). "Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya," ujarnya.

Mirza melanjutkan, dari keterangan masing-masing tersangka, polisi menemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online tersebut. Yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur. Namun, belum berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Mirza, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat. Yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo, Surabaya. 

Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor ASUS, dan satu monitor merk ACER. Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement