Ahad 21 Aug 2022 15:54 WIB

Ekonom UGM Sarankan Pemerintah tak Naikkan Harga Pertalite

Seharusnya konsumsi Pertalite dibatasi bukan harganya dinaikkan.

Pengendara sepeda motor mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. (ilustrasi)
Foto: Pertamina
Pengendara sepeda motor mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun ini. Alasannya, kenaikan harga BBM dikhawatirkan justru membuat laju inflasi tak terkendali.

"Opsi penaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Kenaikan harga Pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen sudah pasti akan menyulut inflasi," kata Fahmy melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Ia menyadari bahwa beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun, bahkan bisa mencapai di atas Rp 600 triliun kalau kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol. Meski demikian, jika harga Pertalite dinaikkan hingga mencapai Rp 10.000 per liter, menurut dia, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97 persen sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen yoy (year on year).

Dengan inflasi sebesar itu, kata dia, akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen.

"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini," kata dia.

Menurut Fahmy, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi yang sekitar 60 persen tidak tepat sasaran. Penerapan MyPertamina, menurut dia, tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Pembatasan BBM subsidi paling efektif untuk saat ini, ujar Fahmy, adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan solar. Dengan demikian, di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas.

"Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU," ucap dia.

Untuk itu, ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.

"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," kata Fahmy.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement