REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam menyatakan, sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri sejatinya sudah cukup baik. Apabila ada penyimpangan, maka yang salah bukan sistemnya, melainkan oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
"Jadi kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknumnya. Meski demikian, tentu kasus Universitas Lampung ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem PMB di perguruan tinggi negari (PTN)," ujar Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Nizam menerangkan, penerimaan mahasiswa baru di PTN dibagi melalui tiga jalur, yakni dua jalur secara nasional dan satu jalur mandiri. Ketiga jalur tersebut ditujukan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri di PTN. Menurut dia, ketiga sistem itu sudah cukup baik.
"Prinsipnya mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun mendapatkan kesempatan yang sama masuk PTN, bahkan untuk masyarakat kurang mampu ada afirmasi, karena minimal 20 persen mahasiswa harus dari kelompok kurang mampu," kata Nizam.
Dia menerangkan, ketentuan minimal 20 persen mahasiswa harus dari kelompok kurang mampu tersebut berlaku untuk semua jalur PMB. Bahkan, kata dia, kekurangan persentase mahasiswa kurang mampu di PTN seringkali harus diisi melalui afirmasi di PMB jalur mandiri.
"Pembayaran kuliah juga didasarkan pada sistem UKT. Di mana setiap mahasiswa membayar sesuai kemampuannya. Prinsipnya tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah karena alasan ekonomi," kata dia.
Sementara itu, Kemendikbudristek juga menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila).
"Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi," kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.