Rabu 24 Aug 2022 22:12 WIB

NFA-Kemendag Sepakat Bakal Menekan Impor Pangan RI

NFA dan Kemendag juga sepakat memproteksi komoditas pangan agar tidak impor

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani merawat tanaman cabai di kebun miliknya di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh. Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Kementerian Perdagangan sepakat untuk menekan importasi pangan pokok Indonesia. Namun, pemerintah harus dapat memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga dalam negeri.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petani merawat tanaman cabai di kebun miliknya di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh. Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Kementerian Perdagangan sepakat untuk menekan importasi pangan pokok Indonesia. Namun, pemerintah harus dapat memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Kementerian Perdagangan sepakat untuk menekan importasi pangan pokok Indonesia. Namun, pemerintah harus dapat memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga dalam negeri.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, itu menjadi peran dan fungsi NFA dibentuk sebagai stabilisator stok dan harga pangan. Sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan perdagangan.

“Soliditas antar kementerian dan lembaga merupakan hal yang sangat penting, apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan Kemendag akan berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional,” ujarnya saat bertemu dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kementerian Perdagangan, Rabu (24/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan, pertemuan ini sangat penting dan strategis apalagi di tengah isu stabilitas harga pangan, mengingat NFA dan Kemendag memiliki peran dan fungsi yang bersinggungan dalam hal menjaga stabilisasi harga.