REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Kantor Kementerian Agama Purbalingga akan menurunkan tim khusus untuk mencari informasi detail mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum kepala sekolah madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Plt Kasubag TU Kantor Kemenag Purbalingga, Sarif Hidayat menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwenang. Namun, Kankemenag Purbalingga akan melakukan pencarian informasi detail mengenai kasus yang terjadi.
"Dari kita sifatnya tabayyun dan mencari informasi, kita perlu ngerti juga secara detail ke lokasi, dengan bertanya ke guru-guru di sana seperti apa kejadiannya," jelas Sarif Hidayat kepada Republika, Kamis (25/8/22).
Menurut Sarif, hal ini penting dilakukan untuk melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya hal yang serupa di wilayah sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.
Nantinya, Kankemenag akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk berbagai langkah pencegahan. Meskipun saat ini ia belum menjabarkan terkait langkah apa yang akan diambil.
Sementara itu mengenai tersangka pencabulan yang berstatus ASN, akan ditindaklanjuti mengacu pada aturan yang ada terkait hukuman disiplin.
"Kami mengusulkan pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan," katanya.
Kasus pencabulan oleh kepala sekolah madrasah setingkat SD ini terungkap berdasarkan informasi dari sekolah korban pada 28 Juli 2022. Korban yang saat ini sudah merupakan siswa SMP, mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar di sekolah, sehingga oleh guru diantar berobat ke Puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami sakit di alat kelaminnya dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial FH dicabuli selama tiga tahun oleh pelaku TN yang berusia 51 tahun.
"Waktu kejadian dari bulan juli tahun 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022," ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8/22).
Kapolres menjelaskan, korban merupakan murid dari pelaku. Untuk TKP, berada di rumah milik saudara dari tersangka di wilayah Kecamatan Kutasari dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan," jelas Kapolres.
Dari pengembangan, lanjut Kapolres, didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga.
Saat ini tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.