Kasus Sodomi Oleh Guru di Purbalingga, Pelaku Tetangga Korban

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_92

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Korban kasus sodomi yang melibatkan oknum kepala sekolah madrasah setingkat SD saat ini masih dalam penanganan psikolog Tim Harapan (Hapus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan) Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos Dalduk KB P3A) Kabupaten Purbalingga.

Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Yuniati Adiningsih, saat ini korban dalam keadaan baik dan sudah mendapatkan penanganan psikolog. "Sejauh ini korban dalam keadaan baik dan akan terus kami dampingi ke psikolog," kata Yuniati kepada Republika, Jumat (26/8).

Ia memaparkan, remaja berusia 14 tahun tersebut menjadi korban oleh mantan tetangganya sendiri. Korban pernah bertetangga dengan pelaku yang merupakan kepala sekolah salah satu madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian ketika ibu korban meninggal dan ayah korban pergi ke Kalimantan, korban dititipkan di kerabat. Saat itulah pelaku yang juga berteman dengan ayah korban mulai mendekati korban dengan maksud tersembunyi. "Dia diajak jajan, ke mesjid ketemu ustaz, lalu setelah itu diajak tidur siang di kamar. Awalnya dibujuk-bujuk kemudian korban mau terus karena diiming-imingi uang," jelas Yuniati.

Pihaknya pun berupaya agar korban bisa disembuhkan secara psikologis, dan tetap mau bersekolah. Karena ketika korban sakit di sekolah dan kecurigaan mencuat, ia mendapatkan perhatian yang tidak diinginkan dari para siswa lain.

Kasus pencabulan oleh kepala sekolah madrasah setingkat SD ini terungkap berdasarkan informasi dari sekolah korban pada 28 Juli 2022. Korban yang saat ini sudah merupakan siswa SMP mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar di sekolah, sehingga oleh guru diantar berobat ke Puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami sakit di alat kelaminnya dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial FH tersebut dicabuli selama tiga tahun oleh pelaku TN yang berusia 51 tahun. "Waktu kejadian dari bulan juli tahun 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022," ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8).

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Kapolres menjelaskan, korban merupakan murid dari pelaku. Untuk TKP, berada di rumah milik saudara dari tersangka di wilayah Kecamatan Kutasari dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Guru Taekwondo di Malang Cabuli Muridnya

Diduga Cabuli Anak, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap

Polisi Berhati-hati Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Bandung

Polisi Bongkar Pencabulan Berkedok Bimbel

Bejat! Pria Paruh Baya di Lamongan Tega Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark