REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal, mengatakan pihaknya kembali mengamankan satu orang pelaku perjudian jenis togel online. Pelaku berinisial AF (39 tahun) ditangkap di Simpang Pertanian, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu malam (24/8/2022).
"AF ditangkap di sebuah warung di Simpang Pertanian Padang Tujuh," kata Fetrizal, Jumat (26/8/2022).
Fetrizal menjelaskan mereka menindak AF setelah mendapatkan laporan polisi nomor LP/A/210/VIII/2022/SPKT RES PASBAR/POLDA SUMBAR. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, mereka menindak ke lokasi dengan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AF.
Menurut pengakuan tersangka, lebih kurang tiga bulan mengumpulkan angka pasangan judi Togel di lokasi tersebut. Ia lalu mengirimkan angka togel tersebut untuk dipasangkan ke situs judi online melalui rekannya berinisial SN (38 tahun) yang beralamat di Jorong Lubuk Landur, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Fetrizal menjelaskan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 35 ribu, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang sudah mengirimkan pesan melalui SMS angka pasangan judi Togel.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fetrizal.