Senin 29 Aug 2022 18:23 WIB

Terjaring OTT Pemerasan, Empat Pegawai DLHK Riau Diberhentikan

Empat pegawai DLHK Provinsi Riau diberhentikan usai terjaring dalam OTT pemerasan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pemerasan. Empat pegawai DLHK Provinsi Riau diberhentikan usai terjaring dalam OTT pemerasan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan. Empat pegawai DLHK Provinsi Riau diberhentikan usai terjaring dalam OTT pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberhentikan sementara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan.

Keempat pegawai itu ditangkap petugas kepolisian diduga melakukan pemerasan kepada pemilik lahan berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan diberhentikannya sementara empat oknum PNS DLHK Riau tersebut setelah pihaknya mendapatkan bukti surat penetapan tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.

"Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," kata Ikhwan, Senin (29/8/2022).

Untuk status keempat ASN tersebut, Menurut Ikhwan, masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegawai atau seperti apa, itu nantinya," ucap Ikhwan.

Ia menjelaskan, sesuai aturan jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, mereka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai. Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuan yakni diatas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement