REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polsek Nyalindung dan Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah TKP dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal. Warta (51) yang merupakan warga Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi meninggal dunia, Ahad (28/8/2022). Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian di sebuah acara hiburan organ tunggal di Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
"Kami telah melakukan olah TKP berlangsung di Kampung Cibangbara RT 01 RW 02 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (29/8/2022). Lokasi olah TKP itu merupakan tempat terakhir kali korban ditemukan tersungkur sebelum dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Olah TKP dilakukan Polsek dan Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kapolsek Nyalindung. Selain olah TKP, polisi juga melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit RSUD Syamsudin Kota Sukabumi pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Aah, autopsi itu sangat penting guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Sementara untuk hasil olah TKP dan autopsi tidak bisa dibuka ke media karena itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Pada Ahad sekitar pukul 20.30 WIB telah terjadi perkelahian antara korban warga Kecamatan Gegerbitung dengan sekelompok orang pada acara hiburan organ tunggal di Kampung Cibangbara RT 01 RW 02 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Akibat perkelahian tersebut korban Warta sempat terjatuh kemudian korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.