Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba (ilustrasi).
Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba (ilustrasi). | Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi mengimbau agar pelajar dan anak jalanan tidak menyalahgunakan narkoba. Termasuk pil Yarindo, mengingat jenis obat-obatan terlarang ini tergolong mudah didapatkan.

Hal tersebut dikatakan Idham usai dilakukannya pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran narkoba di dua lokasi berbeda. Bahkan, dari pengungkapan tersebut disita lebih dari 100 ribu pil Yarindo.

"Karena ini barang-barangnya tergolong murah dan mudah (didapat), sehingga mereka sering menyalahgunakan obat-obatan ini," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Selasa (30/8).

Pelajar dan anak jalanan sering menjadi sasaran 'empuk' sindikat pengedaran narkoba. Untuk itu, ia mengimbau agar pelajar dan anak jalanan, maupun masyarakat untuk tidak terjerumus untuk menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Baca Juga

"Dalam hal ini kita mengantisipasi pada anak-anak kita, saudara-saudara kita untuk jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," tambah Idham.

Idham menyebut, pengungkapan pengedaran narkoba ini juga dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, terutama di Kota Yogyakarta. Sebab, katanya, dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kriminalitas.

"Jangan sampai warga masyarakat yang menyalahgunakan obat ini berdampak kepada kriminalitas yang ada di Kota Yogya," ujar Idham.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengungkapan tindak pidana pengedaran narkoba di dua lokasi yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dari pengungkapan di Kasihan, Bantul, disita ribuan pil Yarindo dan pil Alprazolam. Sedangkan, dari pengungkapan di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta juga dilakukan pengembangan kasus yang hingga akhirnya obat-obatan terlarang beredar diperoleh dari Bendungan, Semarang, Jawa Tengah.

Dari Bendungan tersebut, disita 100 ribu pil Yarindo dari salah satu pengedar berinisial SS. Meskipun dilakukan penyitaan, namun tersangka melarikan diri saat polisi melakukan pengejaran.

Hingga saat ini, Idham menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Satu kantong ini isinya seribu butir, dijual di pasaran Rp 1 juta. Kalau melihat dari barang bukti, sepertinya (tersangka) sudah lama (mengedarkan) karena barang buktinya cukup banyak dan ini bisa menyelamatkan anak bangsa," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ungkap Pengedaran Narkotika di Dua Lokasi, Polresta Yogya Sita 100 Ribu Lebih Pil Yarindo

Pria Diciduk Tertangkap Bawa Ekstasi di Bungkus Kopi

Pembeli Ekstasi Ditangkap Ketika Mencari Bungkusan di Rerumputan Bogor

Polisi Tangkap Pembeli Pil Ekstasi Modus Bungkus Kopi Liong di Bogor

Polda Banten Ungkap 27 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Ini Hasilnya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark