Rabu 31 Aug 2022 10:07 WIB

Dinsos Kota Bogor Belum Tahu Bantuan Kompensasi Kenaikan BBM

Dinsos masih menunggu data dari Kemensos terkait bantuan imbas kenaikan BBM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga antre saat penyaluran BLT subsidi minyak goreng di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah warga antre saat penyaluran BLT subsidi minyak goreng di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menunggu informasi teknis bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, Dinsos Kota Bogor belum tahu sumber data yang digunakan Kemensos terkait bantuan kompensasi kenaikan BBM.

"Kalau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kan sudah diinput dan ketika ada perubahan langsung diperbarui. Tidak banyak perbaruan data DTKS di Kota Bogor. Kalau yang non-DTKS itu tergantung, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang terdampak Covid-19 contohnya," kata Kepala Bidang Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor, Okto Muhamad Ikhsan di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

Sambil menunggu informasi penyaluran bantuan, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap memastikan data penerima bantuan, baik data induk yang berisi DTKS maupun non-DTKS. Okto menyatakan, kesiapan Dinsos Kota Bogor menjalankan pendataan yang dibutuhkan dalam rencana penyaluran bansos dampak kenaikan harga BBM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyampaikan dana BLT senilai total Rp 12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM. Bantuan diharapkan dapat untuk membeli kebutuhan pokok.

Masyarakat nantinya menerima bantuan Rp 150 ribu sebanyak empat kali. Hanya saja, Kemensos bertugas menyalurkannya dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, mulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia untuk percepatan. PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga rumah masyarakat dengan melaporkan bukti swafoto petugas bersama penerima.

Selain BLT itu, Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengumumkan yang kedua adalah bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Angka bantuan sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Lalu ketiga, bantuan yang dibayarkan pemerintah daerah menggunakan duapersen dari dana transfer umum, yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), Rp 2,17 triliun untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement