Rabu 31 Aug 2022 19:35 WIB

Bappebti Kantongi 25 Perusahaan Terdaftar Pedagang Aset Kripto

Pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga

Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih sampai saat ini dan merupakan salah satu exchange yang masuk daftar resmi Bappebti.

Terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator. Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

“Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi Terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder industri kripto ini,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Oscar menyebut adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah. Menurut dia adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi crypto exchange yang resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman. 

“Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia. Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto berlisensi,” ucapnya.

Tak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.

“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance. Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi crypto exchange aman dan terpercaya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement