Alasan Ponpes Gontor tak Langsung Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Santri naik bus untuk kembali ke Pondok Pesantren Modern Gontor di Halaman Parkir Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022).
Santri naik bus untuk kembali ke Pondok Pesantren Modern Gontor di Halaman Parkir Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Noor Syahid mengungkapkan alasan pihaknya tidak langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santrinya berinisial AM kepada aparat kepolisian. Noor Syahid menyebut, karena tradisi yang ada di Ponpes tersebebut, ketika ada masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebagaimana tradisi yang berlaku di Gontor, (masalah) diselesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik. Terakhir itu ada masalah yang kemudian mengharuskan Dewan Gontor melaporkan kepada polisi," ujarnya dikonfirmasi Republika, Senin (5/9/2022).

Noor Syahid menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Namun pihaknya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Ahad (4/9/2022) malam. Itu pun setelah polisi mendatangi pondok lantaran viralnya kasus kematian AM tersebut.

"Sudah di tangan polisi laporannya, dan sejak semalam kita sudah rapat dengan polisi, cek lokasi juga, terutama dengan kronologi dan sebagainya," kata Noor Syahid.

Noor Syahid menjelaskan, peristiwa kematian AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM bermula saat yang bersangkutan menyerahkan barang-barang kepada kakak tingkatnya, setelah mengikuti perkemahan. Setelah diperiksa oleh kakak tingkatnya yang bertanggung jawab, ternyata ada barang yang kurang. Kemudian dianiaya," ujarnya.

Terkait permasalahan yang biasa diselesaikan secara kekeluargaan, Noor Syahid menjelaskan, setiap calon santri harus menandatangani dua surat pernyataan yang disiapkan pihak pesantren. Satu surat ditandatangani orang tua, dan surat satunya ditandatangani calon santri itu sendiri.

"Yang oleh bapaknya itu namanya surat penyerahan dari bapak calon santri kepada pihak pondok. Dengan kesanggupan ada beberapa poin. Di antara poin itu salah satunya tidak menuntut kalau terjadi apa-apa melalui hukum. Itu tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun di Gontor," kata dia.

Terkait


Penjelasan Ponpes Gontor Terkait Dugaaan Penganiayaan Santri Hingga Meninggal

Ponpes Gontor Sudah Keluarkan Santri Penganiaya Hingga Korban Meninggal

Libur Ramadhan, 400-an Santri Putri Gontor Asal Bandung Mudik 2

Libur Ramadhan, 400-an Santri Putri Gontor Asal Bandung Mudik 1

Inthiq, Ungkap Rahasia Santri Gontor Mahir Bahasa Asing

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark