Kamis 08 Sep 2022 11:26 WIB

Tahan Mobil Dinas Wali Kota Cilegon, Enam Demonstran Jadi Tersangka

Demonstran diimbau tidak menahan atau mengganggu pengendara yang tengah melintas

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Personel Kepolisian berjaga saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (5/8/2022). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel Kepolisian berjaga saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (5/8/2022). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan sebanyak enam demonstran dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah keenam peserta aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nekat menahan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada Senin (5/9/2022) lalu.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Zulpan kepada awak media, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada dengan menghargai orang lain yang tidak ikut dalam aksi unjuk rasa. Hal itu seperti tidak menahan atau mengganggu pengendara yang tengah melintas. Sebab, kata dia, tindakan tersebut menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum.

"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, pengadangan atau penyanderaan kendaraan, apalagi sampai merusak adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Maka tindakan tersebut dilaporkan oleh korban atau tidak, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Karena itu, ia berpesan agar para demonstran harus mematuhi norma-norma pada saat menyampaikan pendapat di muka umum.

"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi diantaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan," kata Zulpan.

Sebelumnya, empat demonstran ditangkap polisi karena diduga berbuat tindakan anarkis. Ketika itu aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM berakhir ricuh dengan massa berhasil menerobos dua lapis kawat berduri. Mereka terlibat aksi saling dorong dengan petugas. 

"Hampir seluruh massa mahasiswa sedang berkonsentrasi di bawah JPO Merdeka Barat, Namun ada beberapa orang yang keluar atau melakukan kegiatan sendiri di putaran Patung Kuda," tutur Komarudin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement