Kamis 08 Sep 2022 14:47 WIB

In Picture: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Puluhan Triliun Rupiah

JPU mendakwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp73,920 triliun..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement