Selasa 16 Aug 2022 11:59 WIB

MAKI: KPK Mengalah dari Kejakgung Soal Penangkapan Surya Darmadi

Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2019, tetapi ia justru mendatangi Kejakgung.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang telah berhasil dalam proses pengembalian dan ikut dalam proses penjemputan tersangka korupsi Surya Darmadi. MAKI berharap Kejakgung bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus korupsi ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan terima kasih kepada KPK karena mengalah dalam kasus Surya Darmadi. Sebab, menurut info yang ia dapat, Tim KPK telah datang di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Surya Darmadi. Namun KPK dikabarkan mengalah.

Baca Juga

"Kejakgung berhasil menangkap dan menahan Surya Darmadi setelah KPK mengalah. Karena kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi, dengan dalih SD telah jadi DPO KPK sejak 2019," ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Dengan demikian, diakui Bonyamin pada saat penjemputan Surya Darmadi terdapat dua tim yang menjemput. Namun yang berhasil membawanya akhirnya adalah tim dari Kejagung. Bonyamin menilai KPK telah berbagi peran dalam hal kasus Surya Darmadi ini.

"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana mengatur hubungan sinergi antar penegak hukum," katanya.

"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antaraparat penegak hukum," jelasnya.

MAKI tidak mempersoalkan siapa yang menangani kasus Surya Darmadi ini, selama kasus korupsi ini ditangani secara profesional dan tuntas. Ia juga memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata karena kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.

"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan gubernur Riau Anas Makmun," tegas Boyamin.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (15/8/2022) sore, tim Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi. Buronan Surya Darmadi akhirnya tiba di Tanah Air. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri.

Surya Darmadi bukan hanya dicari oleh Kejakgung. Ia juga sudah lama diburu KPK. Ia menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani KPK, Surya Darmadi atau Apeng diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

KPK pun mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara terkait Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK akan tetap diusut hingga tuntas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَآ اَقُوْلُ لَكُمْ عِنْدِيْ خَزَاۤىِٕنُ اللّٰهِ وَلَآ اَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَآ اَقُوْلُ اِنِّيْ مَلَكٌ وَّلَآ اَقُوْلُ لِلَّذِيْنَ تَزْدَرِيْٓ اَعْيُنُكُمْ لَنْ يُّؤْتِيَهُمُ اللّٰهُ خَيْرًا ۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ ۚاِنِّيْٓ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Dan aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa aku mempunyai gudang-gudang rezeki dan kekayaan dari Allah, dan aku tidak mengetahui yang gaib, dan tidak (pula) mengatakan bahwa sesungguhnya aku adalah malaikat, dan aku tidak (juga) mengatakan kepada orang yang dipandang hina oleh penglihatanmu, “Bahwa Allah tidak akan memberikan kebaikan kepada mereka. Allah lebih mengetahui apa yang ada pada diri mereka. Sungguh, jika demikian aku benar-benar termasuk orang-orang yang zalim.”

(QS. Hud ayat 31)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement