In Picture: Dishub Kota Bandung Naikkan Tarif Angkutan Kota
Tarif baru angkutan kota naik sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya..
Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi
Sejumlah angkutan kota (Angkot) terparkir di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Penumpang berada di dalam angkutan kota (Angkot) di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) menunggu penumpang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sopir angkutan kota (Angkot) menunggu penumpang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Penumpang berada di dalam angkutan kota (Angkot) di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Angkutan kota (Angkot) melintas di Jalan A Yani, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Angkutan kota (Angkot) melintas di Jalan A Yani, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
Tarif baru ini berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah.
sumber : Republika
Advertisement