Rabu 14 Sep 2022 17:43 WIB

Penimbun BBM Bersubsidi di Lombok Tengah Terancam Enam Tahun Penjara

Modus penimbunan dengan membeli langsung ke SPBU menggunakan jeriken besar.

Red: Qommarria Rostanti
Tersangka penimbunan BBM solar bersubsidi di Lombok Tengah terancam enam tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Tersangka penimbunan BBM solar bersubsidi di Lombok Tengah terancam enam tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pria berinisial AR (40) yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terancam enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama mengatakan, ancaman pidana untuk AR ini sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka.

"Sesuai hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 terkait Minyak dan Gas pada Undang-Undang Cipta Kerja," kata Redho, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Dengan menetapkan AR asal Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, itu sebagai tersangka, penyidik kepolisian kini telah melakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Lombok Tengah. "Kami tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Redho menyampaikan perihal motivasi tersangka AR melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut. "Menurut pengakuan sementara, tersangka ini menimbun untuk dijual kembali ke pengecer. Ada juga dijual ke pengusaha penggilingan. Dijualnya lebih mahal dari harga di SPBU," ujarnya.

Aksi penimbunan ini pun dikatakan Redho sudah dijalankan AR sejak enam bulan lalu. Tersangka menjalankan modus penimbunan dengan membeli langsung ke SPBU menggunakan jeriken besar ukuran kemasan 35 dan 20 liter.

Redho menyebut, penanganan kasus penimbunan BBM dengan tersangka AR kini dalam proses perampungan berkas. "Jadi, tinggal menunggu keterangan ahli. Ahli ini dari BPH Migas di Jakarta. Setelah dapat itu, kami limpahkan berkas ke jaksa untuk diteliti," kata Redho.

Tersangka AR ditangkap di rumahnya, Rabu malam (31/8/2022), usai membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Aik Darek, Kabupaten Lombok Tengah. Dari penangkapan AR, polisi menyita belasan jeriken ukuran kemasan 35 dan 20 liter. Dari dalam jeriken tersebut ditemukan sedikitnya 495 liter BBM jenis solar subsidi. Seluruh barang bukti diamankan dari dapur rumah AR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement