Polres Ponorogo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Santri Gontor

Red: Muhammad Fakhruddin

Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu. | Foto: ANTARA/Feny Selly

REPUBLIKA.CO.ID,PONOROGO -- Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontoryang mengakibatkan salah satu santri bernama Albar Mahdi (17) asal Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.

"Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono dikonfirmasi usai rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.

Baca Juga

"Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres

Catur menambahkanbahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung."Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok GontorPonorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFAdan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.

Dalam keterangan di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dengan memukul tubuh korban menggunakan tongkat kayu serta menendang bagian dadanya hingga tersungkur pingsan.

Korban AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Yasyfin yang berada di lingkungan Pondok Gontoruntuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polres Ponorogo Buka Jalur Pengaduan Kekerasan di Pondok Pesantren

Ketua PBNU: Jangan Stigmakan Pesantren dengan Kekerasan

Respons Kekerasan di Pesantren, Wamenag Dorong Evaluasi Menyeluruh

Lukman Hakim Saifuddin: Tak Ada Satu Pun yang Berniat Hilangkan Nyawa di Gontor

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

yogya@republika.co.id

Ikuti

× Image
Light Dark