Selasa 13 Sep 2022 16:45 WIB

Lukman Hakim Saifuddin: Tak Ada Satu Pun yang Berniat Hilangkan Nyawa di Gontor

Kematian santri AM di Gontor merupakan momentum evaluasi sistem pengawasan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana aktivitas di Pondok Modern Gontor. Kematian santri AM di Gontor merupakan momentum evaluasi sistem pengawasan
Foto: Republika/Damanhuri
Suasana aktivitas di Pondok Modern Gontor. Kematian santri AM di Gontor merupakan momentum evaluasi sistem pengawasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak ada pihak yang berniat menghilangkan nyawa, terutama santri di Gontor. Pernyataan ini dikatakannya sebagai respons dari kasus penganiayaan santri oleh seniornya yang menyebabkan santri AM meninggal dunia.

"Peristiwa tindak kekerasan yang berakibat kematian santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) adalah kecelakaan. Tak ada satu pun pihak, bahkan pada diri pelakunya sekalipun yang berniat menghilangkan nyawa seseorang. Gontor memang menerapkan disiplin tinggi pada setiap santri, tapi tindak kekerasan itu sama sekali bukanlah yang dianut dalam sistem pendidikan Gontor secara resmi," tulisnya di Instagram, Ahad (11/9/2022).

Baca Juga

Meski begitu, alumni Gontor 1983 itu menjelaskan, insiden ini memang membuat pondok harus meningkatkan pengawasan dan penerapan aturan yang diberlakukan Gontor. Evaluasi sejumlah hal yang terkait dengan insiden penganiayaan ini juga harus dilakukan.

Menurutnya, peristiwa ini juga merupakan ujian yang akan meningkatkan derajat pihak-pihak yang bisa melaluinya. Dia mengkiaskannya sebagai orang-orang yang hendak naik kelas, yang tentunya tidak akan bisa mencapainya jika tidak dengan ujian.

"Saya memaknai peristiwa kecelakaan itu sebagai ujian, agar kita berkesempatan naik kelas dalam menempuh kehidupan ini. Bukankah hanya mereka yang menjalani ujian sajalah yang berkesempatan untuk naik kelas? Naik kelas dalam artian meningkatnya kualitas amalan kita, sehingga Allah menaikkan derajat, harkat, dan martabat kemanusiaan kita," kata dia, sebagaimana dikutip Republika.co.id, Selasa (13/9/2022).

Adapun tentang surat perjanjian antara wali santri dan pondok, dia menjelaskan, konteks dari surat itu adalah tentang kesediaan santri agar menaati peraturan pondok. Kesepakatan itu wujud tindak lanjut dari kepercayaan penuh wali santri kepada PMDG dalam mendidik santri.

"Tentu konteksnya di luar tindak pidana. Sebab tak ada sedikit pun bayangan dan pikiran, apalagi niatan pada diri pimpinan PMDG untuk mentoleransi terjadinya hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Maksud isi surat perjanjian itu sama sekali tak terkait dengan tindak pidana, sehingga bukanlah untuk menghindar dari proses hukum bila terjadi kasus tindak pidana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement