Kamis 15 Sep 2022 20:21 WIB

RAPBD 2023 Kota Tangerang Rp 4,21 Triliun

Penyusunan RAPBD Kota Tangerang 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp4,21 triliun. Sementara angka belanja daerah sebesar Rp4,66 triliun atau defisit sekitar Rp445,43 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2022.
Foto: istimewa
Pemerintah Kota Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp4,21 triliun. Sementara angka belanja daerah sebesar Rp4,66 triliun atau defisit sekitar Rp445,43 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp4,21 triliun. Sementara angka belanja daerah sebesar Rp4,66 triliun atau defisit sekitar Rp445,43 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2022. 

"Secara garis besar komposisi Rancangan APBD 2023 dijelaskan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,21 Triliun. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,66 Triliun," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/9/2022). Arief telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 itu dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, kemarin. 

Baca Juga

Arief menjelaskan, penyusunan RAPBD Kota Tangerang 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang. Yakni terdiri dari peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian daerah, pemantapan kualitas infrastruktur, dan pemantapan layanan publik didukung aparatur yang kompeten.

Secara keseluruhan, belanja daerah tersebut untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang bekaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Serta seluruh unsur penunjang termasuk unsur pengawasan serta unsur kewilayahan.

"Untuk pelayanan dasar antara lain Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat dan Bidang Sosial," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement