REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung mengungkapkan, kuota penerima insentif program guru mengaji akan berkurang pada tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima insentif pada tahun 2022 sebanyak 10 ribu orang sedangkan pada tahun 2023 diperkirakan hanya 5.000 orang.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengurangan kuota penerima insentif program guru mengaji diajukan oleh Pemkot Bandung. Sebab, terdapat kriteria penerima dana insentif yang harus dipenuhi.
"Ajuan pemkot pengurangan karena ada beberapa kriteria harus dipenuhi namun sedang dikomunikasikan dengan pemerintah, (APBD) murni tahun 2023 belum (dibahas)," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut menyangkut alasan pengurangan penerima insentif. Namun, Tedy menerima, laporan bahwa pengurangan kuota dilakukan karena didapati guru mengaji yang pindah tempat tinggal dan sudah tidak di Bandung.
Selain itu, terdapat guru mengaji yang meninggal dunia, terdapat yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya itu, pihaknya mendapati informasi baru bahwa penerima insentif merupakan guru keagamaan yang harus mengajar di tempat ibadah dan bukan di rumah.
"Ya itu dipertanyakan turun sedemikian drastis, ditelaah dulu jangan sampai yang berhak menjadi terkurangi," katanya.
Tedy menyebut bahwa pemberian insentif merupakan bentuk penghormatan atas aktivitas yang dilakukan guru mengaji. Pada tahun 2023, pemberian insentif akan kembali menggunakan sistem hibah dan bukan kegiatan. "Memberikan penghormatan," katanya.
Dia pun mengungkap, alasan insentif guru mengaji belum cair tahun 2022 disebabkan adanya permasalahan mekanisme penyaluran. Namun, insentif tersebut diharapkan pada bulan November sudah dapat dicairkan dan diberikan kepada yang berhak.
Tedy mengatakan insentif guru mengaji berada pada program insentif untuk guru keagamaan. Pada tahun 2021 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar menilai, anggaran insentif tidak tepat disimpan di hibah insentif.
"Tahun lalu ada pembahasan dan istilahnya dari BPKP bahwa tidak tepat di (simpan) dalam mata anggaran hibah sehingga diubah (anggaran) kegiatan dialokasikan di setda bidang kesra untuk guru non formal dan Kemenag untuk guru formal keagamaan," ujarnya.
Dia mengatakan, BPKP Jabar menilai insentif bagi guru mengaji lebih baik dianggarkan di hibah bantuan sosial (bansos). Namun, pemkot Bandung langsung berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.