REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik dan menyatakan kesiapannya melaksanakan instruksi tersebut. Tentunya, kata dia, setelah ada regulasi tindak lanjut.
Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim akan bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan di lingkungan Pemprov Jatim untuk dikonversi ke kendaraan listrik. "Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dengan adanya Inpres ini kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik,” kata Khofifah, Ahad (18/9/2022).
Menurut Khofifah, hal ini penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia menuju nol emisi karbon pada 2060. Menurut Khofifah, untuk mewujudkan cita-cita nol emisi karbon, memang harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang.
"Nanti seterusnya, generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi amal jariyah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan bersih kepada dunia," ujarnya.
Khofifah menegaskan, regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres nomor 7 tahun 2022 akan segera disusun. Khofifah menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.
"Pokoknya kami siap menindaklanjuti Inpres ini. Insya Allah dimulai dari Pemprov Jatim dan pemerintah di kabupaten/ kota dulu. Secara bersamaan masyarakat akan mengikuti dengan sendirinya," kata Khofifah.
Khofifah pun berharap bisa menjalin sinergi dengan perguruan tinggi di Jatim dalam mengembangkan kendaraan listrik yang nantinya digunakan untuk kendaraan dinas. “Kami berharap adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengembangkan kendaraan listrik sebagai bentuk tindak lanjut dalam Instruksi Presiden tersebut,” ujarnya.