Senin 19 Sep 2022 19:19 WIB

Pengemudi Mobil Bak Terbuka Bawa Solar Bersubsidi Mencoba Kabur, Begini Nasibnya

Total ada 250 liter solar bersubsidi, tanpa dilengkapi syarat dokumen pendukung

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Anggota satlantas Polres Semarang melimpahkan pengemudi dan barang bukti mobil pikap pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen peruntukan kepada anggota Satreskrim Polres Semarang, Senin (19/9/2022). Temuan pikap yang mengangkut BBM solar tanpa dokumen ini kini ditangani Satreskrim Polres Semarang.
Foto: Polres Semarang
Anggota satlantas Polres Semarang melimpahkan pengemudi dan barang bukti mobil pikap pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen peruntukan kepada anggota Satreskrim Polres Semarang, Senin (19/9/2022). Temuan pikap yang mengangkut BBM solar tanpa dokumen ini kini ditangani Satreskrim Polres Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Di tengah gencarnya upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi, jajaran Satlantas Polres Semarang mengamankan satu unit kendaraan bak terbuka yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Mengantisipasi upaya penimbunan, Satlantas Polres Semarang mengamankan kendaraan dan  muatan berikut pengemudi kendaraan bak terbuka bernomor polisi AA 1778 KW ini untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

“Semua kita amankan, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen dan peruntukan solar yang diangkut tersebut,” ungkap Kasatlantas Polre Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, di ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/9/2022).

Dwi Himawan menjelaskan, temuan kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi ini bermula saat anggota Satlantas Polres Semarang sedang melaksanakan Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan berlalu lintas di jalan Raya Soekarno- Hatta.

Tepatnya di simpang Mapolsek Bergas, di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam Kegiatan ini, anggota Satlantas Polres Semarang menghentikan sebuah mobil bak terbuka yang ditutup dengan terpal.

Dari pemeriksaan surat- surat kendaraan oleh petugas Satlantas Polres Semarang terungkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil pikap yang dimaksud sudah tidak berlaku.

Namun saat anggota Satlantas Polres Semarang hendak memeriksa muatan yang diangkut, pengemudi pikap ini justru tancap gas dan mencoba menghindari petugas. “Sehingga harus  dilakukan pengejaran oleh anggota yang ada di lokasi,” tambah Dwi Himawan.

Setelah dikejar, akhirnya mobil  ini kembali dapat dihentikan  anggota Opsnal Turjawali Satlantas Polres Semarang hingga dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pikap ini.

Dari pemeriksaan muatan tersebut, diketahui mobil bak terbuka yang coba menghindari petugas ini mengangkut sebuah drum berisi solar bersubsidi serta enam jeriken yang juga berisi BBM yang sama.

Total ada 250 liter solar bersubsidi, tanpa dilengkapi syarat berupa dokumen pendukung dari instansi terkait. “Sehingga anggota Satlantas Polres Semarang mengamankan Ahmad Fuadi, pengemudi mobil pikap ini.

Terkait dengan temuan ratusan liter solar bersubsidi yang diangkut oleh mobil  bak terbuka tanpa kelengkapan dokumen ini telah dilimpahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang untuk didalami.

Saat ini, kendaraan tersebut bersama muatannya sudah dibawa ke Mapolres Semarang dan dijadikan barang bukti. “Sedangkan pengemudinya sudah diserahkan ke Unit Sat Reskrim Polres Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dwi Himawan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement