Selasa 20 Sep 2022 15:12 WIB

Sopir Bus Tabrak Pejalan Kaki di Bandung Ditetapkan Tersangka

Sopir bus yang menabrak pejalan kaki di Bandung ditetapkan menjadi tersangka.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap (Ilustrasi). Sopir bus yang menabrak pejalan kaki di Bandung ditetapkan menjadi tersangka.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ditangkap (Ilustrasi). Sopir bus yang menabrak pejalan kaki di Bandung ditetapkan menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir bus Damri Ujang Nana yang menabrak pejalan kaki Ai Julaeha di Jalan Moch Toha depan bengkel Saphire, Kota Bandung, Senin (19/9/2022) kemarin. Ia diketahui tidak fokus dan berkonsentrasi saat mengemudi hingga menabrak pejalan kaki.

"Sudah diamankan unit sama sopir," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Arief Saepul Haris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Ia menyebut tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 juncto pasal 105 huruf a juncto pasal 106 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.

Sebelumnya, seorang pejalan kaki Ai Julaeha tewas di lokasi kejadian usai tertabrak bus Damri di depan bengkel Shapire di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Senin (19/9/2022) pagi. Jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih dan langsung diboyong pihak keluarga.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arief Saepul Haris mengatakan kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha melibatkan bus Damri yang dikendarai Ujang dan pejalan kaki Ai Julaeha. Korban selanjutnya dibawa ke RS Sartika Asih.

"Pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke RS Sartika Asih," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Ia menyebut kendaraan Damri melaju dari arah selatan ke wilayah utara Kota Bandung. Namun saat berada di tempat kejadian perkara bus menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang dari arah barat ke timur.

Arief melanjutkan kondisi arus lalu lintas pada pagi hari di Jalan Moch Toha relatif padat dan kendaraan berjalan pelan. Pihaknya menduga jika sopir bus tidak berkonsentrasi saat mengemudi hingga menabrak pejalan kaki.

"Karena arus lalu lintas padat dan mobil pelan, ketika dia (bus) melintas dan si ibu di tengah tetap melaju. Sementara diduga sopir tidak konsentrasi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti yaitu bus Damri dan sopir. Serta rekaman CCTV yang berada di sekitar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement