REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang menggelar uju emisi gratis sebagai upaya menjaga kualitas udara di Kota Tangerang, Banten. Kegiatan itu diadakan selama tiga hari pada Selasa (20/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, uji emisi dilakukan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa setiap kendaraan bermotor wajib uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.
"Hari ini dimulai untuk uji emisi gratis yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang melalui DLH. Target atau sasaran dari uji emisi ini per-hari adalah sebanyak 800 kendaraan bermotor dan secara keseluruhan yaitu sebanyak 2000 kendaraan bermotor," kata Tihar, Selasa (20/9/2022).
Uji emisi dilaksanakan di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes pada Selasa (20/9/22), berlanjut pada Rabu (21/9/22) diselenggarakan di Jalan Soedirman sekitar Komplek Imigrasi. Lalu hari ketiga pada Kamis (22/9/22) dijadwalkan berlangsung di Jalan Imam Bonjol sekitar Giant Palem Semi.
Tihar menuturkan, dalam uji emisi tersebut, tiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan sertifikat dan stiker. Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lolos akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up atau penyetelan ulang dan pembersihan mesin kendaraan.
Tihar meminta para pemilik kendaraan bermotor baik individu maupun perusahaan untuk lebih sering melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan yang beroperasi. Dengan adanya uji emisi tersebut, masyarakat bisa lebih sadar untuk merawat kendaraannya agar memiliki kualifikasi yang tidak mencemari lingkungan.
"Kepada masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kendaraan bermotor, baik individu maupun perusahaan mari lebih sering untuk melakukan tune up dan pemeliharaan lainnya agar kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan juga tidak mencemari lingkungan," tegasnya.