Kamis 22 Sep 2022 16:55 WIB

In Picture: Cagar Budaya Kawasan Jalan Pasar Baru

Pemprov DKI menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. .

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Suasana kawasan cagar budaya di Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Warga melintas di areal pertokoan kawasan cagar budaya Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement