Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Suasana kawasan cagar budaya di Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Warga melintas di areal pertokoan kawasan cagar budaya Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
sumber : Antara
Advertisement