REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pelaku tindakan perundungan (bullying) terhadap anak disabilitas mental di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, akhirnya mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolahnya. Kasus itupun hingga kini masih ditangani Polresta Cirebon.
Wakasek Kurikulum SMK Ulumuddin Susukan Kabupaten Cirebon, Amirin menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan kepada pelaku utama yang terlibat dalam aksi bullying tersebut. "Untuk pelaku utama, dikeluarkan," kata Amirin, Kamis (22/9/2022).
Dalam video yang viral di media sosial, pelaku utama dalam kasus bullying itu yang menginjak-injak pundak korban. Sedangkan pelaku lain yang terlibat dalam tindakan bullying itu, Amirin menyatakan, hingga kini belum diputuskan.
Untuk opsi sanksi yang akan diberikan kepada dua pelaku lainnya, rencananya pihak sekolah akan memberikan skorsing atau mengembalikan kepada orang tua.