Jumat 23 Sep 2022 21:57 WIB

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 Terbaik Raih Nilai 81,93

Hal ini diraih dengan peningkatan kapasitas PPID dan kolaborasi berbagai pihak

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah saat menerima penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Pertama dalam Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) se-Indonesia tahun 2022 di Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022)
Foto: istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah saat menerima penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Pertama dalam Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) se-Indonesia tahun 2022 di Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jawa Barat menerima penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Pertama dalam Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) se-Indonesia tahun 2022.

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) itu diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah di Kota Bekasi. Penyerahan penghargaan tersebut berbarengan dengan peluncuran buku I, II, III Keterbukaan Informasi Publik 2022.

Baca Juga

"Jabar mendapatkan nilai tertinggi dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik pada Tahun 2022 dengan nilai 81,93. Hal ini diraih dengan beberapa peningkatan kapasitas PPID dan juga koordinasi serta kolaborasi dengan banyak pihak," ujar Ika.

Ika mengatakan, beberapa peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dilaksanakan yaitu di antaranya membuat agenda kegiatan atau timeline selama satu tahun.

Kemudian, kata Ika, meningkatkan fasilitas pelayanan informasi, terutama untuk penyandang disabilitas. Salah satunya dengan melengkapi sarana dan prasarana serta pengembangan aplikasi Sivotun yang dikembangkan Diskominfo Jabar. 

"Lalu melaksanakan rapat koordinasi, bimtek, workshop, uji konsekuensi, fungsi advokasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk OPD dan kabupaten/kota juga Komisi Informasi yang dikoordinasikan Diskominfo Jabar, updating berbagai peraturan dan meningkatkan kapasitas SDM PPID," papar Ika.  

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal mengatakan, buku I, II, III Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang diluncurkan KI Pusat, di dalamnya memuat kompilasi hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan KI Pusat.

"Jadi semua catatan perjalanan tentang penilaian KI Pusat mulai bulan Februari hingga Juli 2022 itu semua tertuang dalam ketiga buku itu. Dalam ketiga buku itu juga memuat hasil survei atau pendapat dari berbagai kalangan seperti akademisi, masyarakat, media dan lain-lain tentang keterbukaan informasi publik, yang akhirnya menjadi salah satu unsur penilaian oleh KI Pusat," papar Ijang.

Ijang menjelaskan,  prestasi yang diraih Jabar tidak terlepas dari hasil inovasi dan kolaborasi semua pihak, terutama dorongan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Pak Gubernur terus mendorong agar kita berinovasi dan kolaborasi pentaheliks. Itu kita impelementasikan di antaranya dengan digital monev yang sudah dilakukan di Jabar, untuk memantau dan mengevaluasi para kinerja PPID di masing-masing OPD di Jabar," paparnya.

Ijang berharap, yang harus didorong ke depan tentang keterbukaan informasi publik jangan hanya menjadi kewajiban akibat adanya aturan semata. Tetapi harus menjadi budaya yang melekat baik di masyarakat, terutama di birokrasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement