In Picture: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Syariah Indonesia
RUPSLB BSI tersebut membahas Persetujuan Rencana Penambahan Modal.
Rep: Tahta Aidilla/ Red: Yogi Ardhi
Direktur Utama BSI Hery Gunardi (tengah), Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta dan Komisaris Utama BSI Adiwarman Azwarkari (dari kiri) saat melaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSI di Jakarta, Jumat (23/9/2022). RUPSLB BSI tersebut membahas Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan serta Susunan Pengurus Perseroan. Tahta Aidilla/Republika. (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Direktur Utama BSI Hery Gunardi (ketiga kiri) didampingi jajaran Direksi dan Komisaris saat melaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSI di Jakarta, Jumat (23/9/2022). RUPSLB BSI tersebut membahas Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan serta Susunan Pengurus Perseroan. Tahta Aidilla/Republika. (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Direktur Utama BSI Hery Gunardi (tengah), Direktur Compliance & Human Capital Tribuana Tunggadewi, Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta, Komisaris Utama BSI Adiwarman Azwarkarim, Direktur Risk Management Tiwul Widyastuti (dari kiri) saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSI di Jakarta, Jumat (23/9/2022). RUPSLB BSI tersebut membahas Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan serta Susunan Pengurus Perseroan. Foto:Tahta Aidilla/Republika. (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BSI Hery Gunardi (tengah), Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta dan Komisaris Utama BSI Adiwarman Azwarkari (dari kiri) saat melaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSI di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
RUPSLB BSI tersebut membahas Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan serta Susunan Pengurus Perseroan.
sumber : Republika
Advertisement