Sebanyak 83 Tersangka Diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (kiri kedua), bersama Kapolres Ciacap AKBP Eko Widiantoro (kanan kedua), Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (kanan), dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan pada gelar perkara hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polda Jateng wilayah eks wilayah Banyumas, di Polresta Banyumas, Jateng, Senin (26/9/2022). Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbaingga dan Polres Banjarnegara, berhasil mengungkap 90 kasus kejahatan dengan menangkap 83 tersangka pelaku dan mengamankan 65 unit sepeda motor hasil kejahatan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di eks wilayah Banyumas, Jateng. | Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebanyak 83 orang ditangkap dalam operasi Sikat Jaran Candi di Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Banjarnegara dan Polres Purbalingga. Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah satuan Polri.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dari empat wilayah tugas tersebut terungkap 90 kasus yang terdiri dari kasus curanmor, curat kendaraan bermotor hingga penodongan yang menggunakan kendaran bermotor sebagai sarana kejahatan.
"Selama operasi tanggal 25 Agustus -19 September ada total 90 kasus yang berhasil diungkap di empat Polres dengan tersangka 83 orang. Lima di antaranya pelaku di bawah umur," kata Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (26/9/22).
Rincian masing-masing wilayah, Polresta Banyumas mengamankan 31 tersangka dari 42 kasus, Polres Purbalingga mengamankan 9 tersangka dari 9 kasus, Polres Cilacap mengamankan 32 tersangka dari 29 kasus, dan Polres Banjarnegara mengamankan 11 tersangka dari 10 kasus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mencuri dengan menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan korban dan mencuri dari pekarangan rumah. Tidak hanya itu, ada juga pelaku yang masuk ke rumah untuk mencuri kunci mobil, berpura-pura sebagai pembeli lalu menodong korban hingga kendaraan berhasil dibawa kabur.
Dari 83 tersangka diamankan sebanyak 65 unit sepeda motor hasil curian, 19 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan serta 3 unit roda empat sarana kejahatan. Selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa kunci T, golok, handphone dan lainnya.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menambahkan, terdapat barang bukti golok yang diamankan dari seorang tersangka curat di wilayah Cilacap. Akan tetapi, golok tersebut tidak digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku hanya membawa golok, tapi tidak sampai digunakan untuk mengancam korban," ujar Eko.
Lebih lanjut pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan. Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda, misalnya gembok di jari-jari ban.
Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor. Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan.