REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS - Seorang warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, K (65 tahun), mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa, pelaku K ditangkap karena diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/9/22).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).
Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.