Angka Kemiskinan Diperkirakan Naik, Cilacap Refocusing Anggaran Rp 6,88 M
Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi kriteria kemiskinan | Foto: republika/mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran Rp 6,88 miliar untuk menghambat laju inflasi akibat kenaikan BBM. Langkah ini merupakan upaya untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Cilacap yang diperkirakan akan naik sebagai imbas dari kenaikan BBM.
Data yang ada menyebut, angka kemiskinan pada 2021 berada pada kisaran 11,6 persen. Di tahun 2022, angka ini diproyeksikan naik menjadi 12,94 persen. Bertambah 1,27 persen atau sekitar 15 ribu jiwa. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Cilacap dalam pengentasan kemiskinan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Kewenangan Dampak Inflasi Tahun 2022, Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran Rp 6,88 miliar. Nilainya mencakup 2 persen dari rencana penyaluran DAU dan DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022, dengan konsekuensi ada beberapa kegiatan dinas yang dipangkas.
“Selain dari pusat, daerah juga menyiapkan anggaran yang besar untuk menghambat laju inflasi akibat kenaikan BBM yakni 2 persen di triwulan terakhir. Kita sudah hitung sekitar Rp 6,88 miliar dan peruntukannya sesuai PMK”, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (28/9/2022).
Pada pelaksanaannya, program perlindungan sosial ini akan disalurkan ke 7.116 penerima manfaat. Rinciannya bansos UMKM 309 orang, dan bansos operatif angkutan umum, sungai dan penyeberangan, ojek dan tukang becak sebanyak 747 orang. Kemudian, bansos dan Data Terpadu kesejahteraan sosial 6.060 orang.
Kenaikan harga BBM, lanjutnya, juga berimbas terhadap kenaikan barang dan jasa. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan survei terhadap harga barang dan jasa untuk penyesuaian peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH).
“"Perubahan SSH ini nanti menjadi acuan untuk penyedia barang dan jasa dalam menyusun rencana anggaran belanja (RAB) atas pekerjaan konstruksi yang dianggarkan pada perubahan APBD Tahun 2022," ujarnya.
Sementara itu, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap meminta Pemkab Cilacap memantau penyaluran bantuan perlindungan sosial agar tepat sasaran. Selain itu, legislatif tidak menghendaki adanya tumpang tindih anggaran, mengingat program ini juga didukung anggaran pemerintah provinsi dan pusat.
Diberitakan sebelumnya, bantuan sosial senilai Rp 6,8 miliar akan dibagi dalam beberapa segmen. Untuk bantuan penerima manfaat Operator Angkutan Umum, Angkutan Sungai dan Penyeberangan, Ojek, dan pengayuh Becak, UMKM dan Keluarga Tidak Mampu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dialokasikan sebesar Rp 2,77 miliar.
Selanjutnya anggaran perlindungan sosial untuk penciptaan lapangan kerja melalui padat karya pada 21 desa miskin, dan padat karya pemeliharaan Tempat Pelelangan Ikan di 9 lokasi sebesar Rp 2,55 miliar rupiah. Kegiatan lainnya berupa pelatihan pengembangan usaha mikro dan operasi pasar di 24 kecamatan sebesar Rp 1,08 miliar.