Senin 03 Oct 2022 17:36 WIB

Berlaku 20 Tahun, Perda RTRW Depok Disahkan Kementerian ATR/BPN

Banyak pihak yang menunggu kepastian perberlakuan Perda Tata Ruang.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

ruzka.republika.co.id--Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022-2042 sudah disahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perda akan berlaku selama 20 tahun.

"Perda rencana tata ruang wilayah Kota Depok sudah selesai, sehingga program-program pembangunan ke depan yang diagendakan direncanakan bisa berjalan. Perda akan berlaku selama 20 tahun," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Balai Kota Depok, Senin (03/10/2022).

Menurut Imam, banyak pihak yang menunggu kepastian perberlakuan Perda Tata Ruang. "Banyak yang menunggu, karena perizinan-perizinan yang tertuang dalam peraturan tersebut bisa segera dilaksanakan," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pola pembangunan yang dikedepankan ialah pembangunan Kota Hijau dan Kota Biru. Kota Hijau melambangkan ruang terbuka hijau atau pohon sedangkan Kota Biru melambangkan air.

"Jadi, jangan cuma hijau saja, airnya tidak terpelihara. Apa yang membuat air terpelihara adalah tidak menggunakan air bawah tanah seenaknya, harus diatur bahkan kalo bisa menggunakan air permukaan, seperti kita ada PDAM," jelas Imam.

Imam berharap, ke depan RTRW di Kota Depok dapat semakin ditambah. Sehingga, konsep pembangunan untuk semua atau rahmatan lil alamin dapat terus diwujudkan.

"Maksudnya pembangunan bukan saja untuk manusia tapi untuk seluruh mahluk hidup, tumbuh-tumbuhan, binatang, udara, air dan darat, ini yang harus kita bangun. Kerena konsep yang dari rasulullah juga bilang begitu sebagai konsep rahmatan lil alamin," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement