Selasa 04 Oct 2022 14:42 WIB

Pemkab Bogor: Baru 30 Desa Penuhi Syarat Pencairan Dana Samisade

Pemkab Bogor mencatat baru 30 desa yang memenuhi syarat pencairan dana samisade.

Warga memaksakan diri melintasi jembatan rusak di Desa Sukarasa, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 30 desa yang memenuhi syarat pencairan dana samisade.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga memaksakan diri melintasi jembatan rusak di Desa Sukarasa, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 30 desa yang memenuhi syarat pencairan dana samisade.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 30 dari 416 desa di daerahnya yang memenuhi syarat pencairan dana Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade.

"Kita dalam rapat sering menyarankan percepatan, sekarang yang dipenuhi persyaratannya baru 30 desa. Yang lainnya masih bolak-balik persyaratan pencairan," ungkap Kepala Bagian Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca Juga

Menurutnya, hal itu membuat anggaran Samisade yang mencapai Rp395 miliar belum bisa dicairkan, meski sisa tahun anggaran 2022 tinggal tiga bulan.

Wildan menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pencairan dana bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.

"Untuk pencairan, kita masih tunggu DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), sampai sekarang belum masuk (laporan)," kata Wildan.

Ia mengaku khawatir jika jika pencairan lambat dengan sisa waktu yang ada, para kepala desa selaku pengguna anggaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur secara tepat waktu.

Namun, jika semua desa bisa memenuhi semua persyaratan untuk pencairan Samisade, Wildan optimistis anggaran Rp395 miliar tersebut bisa terserap habis.

"Itu risiko yang harus kita ambil, anggarannya tetap full tidak akan kita potong. Kita masih optimis mereka (kepala desa) masih bisa menyelesaikan," ujarnya.

Terpisah, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah berkomitmen untuk tidak mencairkan dana Samisade kepada desa yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan Samisade tahun sebelumnya. Karena Lpj merupakan syarat mutlak.

"Ini konsekuensinya. Sesuai laporan dari DPMD, kalau desa yang belum memberikan laporan maka tidak dapati dicairkan desanya," kata Iwan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement