REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Islam kepada Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat (LAZ DAU) sebagai LAZ Tingkat Provinsi.
"Semoga dengan meningkatnya status LAZ DAU menjadi LAZ Tingkat Provinsi, dapat semakin berperan besar dalam upaya pemberdayaan umat," ujar Tarmizi di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Tarmizi mengapresiasi kinerja LAZ DAU sejauh ini yang berfokus pada pemberdayaan pendidikan bagi anak yatim, fakir miskin, dan kaum dhuafa. Ia berharap LAZ DAU juga dapat menjadi mitra strategis Kemenag dalam sejumlah program pemberdayaan masyarakat.
"Kami punya beberapa program pemberdayaan masyarakat. Di antaranya Kampung Zakat, KUA Percontohan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, dengan terbitnya SK Dirjen Bimas Islam tentang peningkatan status menjadi LAZ Tingkat Provinsi, maka LAZ DAU dapat melakukan penggalian potensi zakat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai informasi, LAZ DAU merupakan LAZ yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo sejak mendapatkan SK Kanwil Kemenag Provinsi Jatim pada tahun 2017. LAZ DAU mempunyai tiga program utama pemberdayaan umat yakni Dompet Ekonomi Umat, Dompet Kesehatan Umat, dan Dompet Pendidikan Umat.
Selain LAZ DAU, Tarmizi juga memberikan SK kepada LAZ Sahabat Mu'adz Indonesia sebagai LAZ Tingkat Provinsi. Sebelumnya, LAZ Sahabat Mu'adz Indonesia beroperasi sebagai LAZ Tingkat Kota di Kendari, Sulawesi Tenggara.