Polisi Ungkap Motif Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Red: Nidia Zuraya

Pembunuhan (Ilustrasi)
Pembunuhan (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri yakni Supriyanto (40), warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).

Pelaku Suwarni (64), warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen melakukan pembunuhan terhadap korban saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.

Pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian, kata Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen.

Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Baca Juga

Tersangka yang ibu kandung korban tersebut sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuhdengan orangtua. Sehingga, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Supriyanto.

Suwarni sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah. Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali.Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dandipukulkan ke korban.

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pengadilan Texas Tunda Eksekusi Ibu yang Divonis Bunuh Anak Balitanya

Psikolog Sebut Ibu Bunuh Anak di Brebes Sebagai Manifestasi Keputusasaan

KPAI Sesalkan Kekerasan pada Anak Hingga Meninggal di Lebak

Orang Tua Pembunuh Anak Ditangkap di Kebon Jeruk

Polisi di Karawang Tangkap Janda yang Bunuh Bayinya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark