Selasa 26 Apr 2022 15:05 WIB

Pengadilan Texas Tunda Eksekusi Ibu yang Divonis Bunuh Anak Balitanya

Penangguhan eksekusi dilakukan karena vonis diragukan menyusul adanya bukti baru

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Palu hakim (Ilustrasi). Penangguhan eksekusi dilakukan karena vonis diragukan menyusul adanya bukti baru.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Penangguhan eksekusi dilakukan karena vonis diragukan menyusul adanya bukti baru.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Pengadilan banding Texas pada Senin (25/4/2022) memerintahkan penangguhan eksekusi bagi seorang wanita yang divonis karena membunuh balitanya 15 tahun silam. Penangguhan dilakukan karena vonis itu diragukan menyusul adanya bukti baru.

Pengadilan Banding Pidana itu memberikan dua hari penangguhan sebelum jadwal eksekusi dengan suntikan maut kepada Melissa Lucio, yang akan menjadi wanita Hispanik pertama yang pernah dihukum mati oleh negara bagian Texas dan yang secara konsisten mempertahankan pengakuan tidak bersalah. Pengadilan banding pidana itu memerintahkan pengadilan daerah yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali bukti baru itu.

Baca Juga

Menurut pengacara Lucio, temuan baru fakta itu membuktikan bahwa putri Lucio yang berusia dua tahun, Mariah, meninggal pada 2007 setelah jatuh secara tidak sengaja dan bukan karena penganiayaan anak. Belum jelas kapan pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru itu dan juga melihat apakah jaksa menahan bukti dari pembelaan Lucio.

"Saya bersyukur pengadilan telah memberi saya kesempatan untuk hidup dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah," kata Lucio dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh Innocence Project.

"Mariah ada di hatiku hari ini dan selalu," imbuhnya.

Upaya Lucio untuk memperoleh penangguhan eksekusi tetap mendapat dukungan dari pesohor dan dari gabungan dua kubu parpol yang mencapai lebih dari setengah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Texas yang telah meminta agar Lucio mendapatkan keadilan baru. Para pengacara Lucio mengatakan bahwa vonis pada 2008 itu terjadi karena apa yang mereka sebut pengakuan paksa dan palsu yang diberikan Lucio tentang tindakan memukul dan menggigit Mariah.Pengakuan itu datang setelah berjam-jam diinterogasi.

Lucio telah menelepon 911 untuk melaporkan putrinya tidak merespons setelah dia tidur siang di apartemennya di Harlingen, Texas. Para pengacara Lucio memiliki bukti baru dari ahli forensik yang berpendapat anak itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya yang konsisten dengan luka yang bisa dideritanya saat jatuh dari tangga dua hari sebelum kematiannya saat keluarga itu sedang pindah.

Bukti itu adalah kecelakaan yang diceritakan Lucio dan anggota keluarganya kepada penyelidik sejak awal kasusnya. Namun juri tidak pernah mendengar tentang kecelakaan itu. Pengadilan banding pidana Texas menulis dalam perintahnya bahwa pengadilan yang lebih rendah harus memeriksa klaim pembelaan atas penggunaan kesaksian palsu oleh jaksa, bukti ilmiah baru dan tuduhan bahwa negara menyembunyikan bukti material yang menguntungkan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement